Topik etika hubungan produsen, konsumen, dan perantara dagang selalu aktual. Salah satunya soal penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sangat umum.
Pernahkah Anda sebagai konsumen berpikir, bagaimana nasib pedagang kecil yang menerima uang palsu?
Selembar uang palsu dalam jumlah besar bisa jadi menghancurkan ekonomi keluarga seorang pedagang kecil yang omzetnya juga sedikit.
Ambil contoh, pedagang mainan keliling. Selembar uang 50 ribu atau seratus ribu mungkin adalah omzetnya dalam sehari.
Jika pedagang kecil itu apes menerima uang palsu dari pelanggan yang mungkin saja memang tidak berniat jahat, tetap saja pedagang kecil itu rugi besar.
Karena itu, kita sebagai konsumen wajib juga memeriksa keaslian uang sebelum belanja, terutama pada pedagang kecil. Bahkan uang yang kita terima dari ATM bank pun belum tentu selalu asli. Menurut laman Bank Indonesia, kita berhak melaporkan kejadian semacam ini pada pihak bank.
Keluarga kami memiliki warung yang kini bertransformasi menjadi toko. Kami pada masa lalu sering juga merugi karena menerima uang palsu.
Maklum saja, dulu kami juga terlalu percaya pada pelanggan. Alat cek uang palsu juga masih mahal.
Kami tahu bagaimana penderitaan pedagang kecil saat menerima uang palsu. Praktis nyaris mustahil untuk membeli kebutuhan pokok dan juga kulakan lagi.
Cara memeriksa uang palsu atau asli
Ada cara untuk mengecek uang asli atau palsu. Selengkapnya dapat kita baca pada laman Bank Indonesia ini. Setidaknya ada tiga cara memeriksa keaslian uang:
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Kita akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan.
3. Diterawang
Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Alat pemeriksa uang palsu berfungsi membantu kita. Di pasaran tersedia alat deteksi uang palsu dengan harga sekitar Rp150 ribu saja.
Perilaku konsumen atau pembeli juga perlu kita cermati
Jika pembeli tampak royal mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar untuk membeli barang yang banyak atau bernilai ekonomi tinggi, kita patut curiga.
Misalnya, pembeli yang belum kita kenal mengeluarkan ratusan ribu untuk memborong susu dan rokok. Dua barang ini ringan dan mahal serta mudah dijual lagi. Mungkin saja, uang yang digunakan palsu.
Pembeli yang tampak menutup wajah secara berlebihan (misal: tidak melepas helm padahal cuaca panas dan berkacamata gelap) dan tampak gelisah ingin cepat dilayani dan segera pergi juga patut dicurigai membayar dengan uang palsu.
Seorang pedagang yang cermat tahu gerak-gerik konsumen yang mencurigakan. Pedagang wajib memeriksa uang tunai dalam jumlah besar, terutama dari pembeli yang bukan langganan dan bukan warga sekitar.
Tiga kiat menakuti pengedar uang palsu
Ada tiga kiat tambahan untuk keamanan toko atau warung kecil dari oknum pengedar uang palsu.
Pertama, jika memungkinkan pasang CCTV, terutama di pintu masuk, area kasir, dan sudut terjauh dari pengawasan pemilik/pelayan toko. Harga paket sederhana CCTV sekitar Rp1,6 juta sedangkan harga satu kamera CCTV sekitar Rp200.000.
Kedua, tulis besar-besar: pencuri dan pengedar uang palsu akan dilaporkan ke yang berwajib.
Ketiga, memajang uang palsu di dekat kasir dengan tulisan “Awas uang palsu!”
Tiga kiat ini setidaknya berfungsi sebagai pengingat bagi calon pembeli dan juga pedagang/pelayan toko untuk selalu waspada.
Apa yang bisa kita lakukan saat menemukan uang palsu?
Jujur saja, pedagang dalam posisi lemah dibanding konsumen. Pedagang paling-paling hanya bisa mengatakan bahwa uang ini diduga palsu pada konsumen. Konsumen bisa jadi juga tidak sadar uangnya palsu.
Laporan ke polisi layak dilakukan jika pembeli itu: 1) mengulang aksinya dan tetap pura-pura bodoh 2) ngotot padahal jelas berbohong 3) tampak menggunakan kendaraan dari luar daerah dan diduga sindikat pengedar uang palsu.
Orang yang mengedarkan uang asing palsu dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga kami sangat beruntung karena di sebelah rumah dan toko kami ada polisi, yaitu paman saya sendiri yang juga punya toko dan juga langsung melayani pembeli jika sedang tidak piket.
Saya hanya membayangkan saja jika ada pengedar uang palsu yang belanja di toko paman saya. Kemungkinan besar, nasib mereka akan sangat memprihatikan.
Berani jujur itu hebat! Jadilah pedagang dan konsumen yang jujur dan cermat! Mari lindungi diri dari tuduhan sebagai pengedar uang palsu dan lindungi pedagang agar tidak menjadi korban uang palsu.
Ruang Berbagi untuk Inspirasianakita.com
Facebook Comments